• Breaking News

    Mengapa RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber ditentang berbagai negara, termasuk AS.

     


    APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional) menjadi salah satu Asosiasi yang menyuarakan agar segera disahkannya RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Saat ini sudah masuk dalam agenda Prolegnas yang ada di meja DPR.

    Isi RUU KKS

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di Indonesia bertujuan untuk memperkuat keamanan siber nasional, melindungi infrastruktur digital, dan menegaskan kedaulatan siber Indonesia. Meskipun fokus utamanya adalah kepentingan domestik, beberapa elemen dalam RUU ini dapat dianggap merugikan negara-negara di luar Indonesia, terutama yang memiliki kepentingan ekonomi, teknologi, atau geopolitik di kawasan ini.

    Mungkin ini juga sebabnya, RUU KKS ini lama digodok Dan mungkin terganjal oleh kepentingan negara lain di luar Indonesia, Dan sangat mungkin juga termasuk AS.

    Berikut adalah analisis isi RUU KKS yang berpotensi merugikan negara lain berdasarkan informasi umum dan implikasi logis:

    Isi RUU KKS yang Berpotensi Merugikan Negara Lain

    1. Kebijakan Data Localization (Penyimpanan Data di Dalam Negeri): Dengan ada ya kebijakan ini, maka data harus ada di Indonesia. Artinya bila penyedia produk Dan aplikasi harus memastikan data ada di Indonesia. Dan bila mereka menggunakan layanan cloud, maka harus ada di cloud zone di Indonesia. Coba di cek, apakah produk / aplikasi yang anda gunakan sudah menggunakan cloud-zone, atau menyimpan data-nya di area hukum Indonesia.
    2. Pengawasan dan Sertifikasi Teknologi Asing: Produk teknologi asing (perangkat keras dan lunak) yang digunakan di Indonesia harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), termasuk proses sertifikasi yang ketat. Ini yang membuat pusing lagi banyak pihak. Proses sertifikasi yang mungkin juga sarat dengan "ekonomi" perijinan seperti umumnya proses sertifikasi yang lain.
    3. Kewenangan Memutus Akses dan Penyaringan Konten: BSSN diberi wewenang untuk memutus koneksi internet atau menyaring konten yang dianggap sebagai ancaman siber, termasuk dari platform asing. Ini jelas ditentang oleh pihak Dari luar negeri. Tapi bila prosesnya transparan maka seharusnya tidak menjadi masalah.
    4. Sanksi Ketat untuk Pelanggaran: RUU ini menetapkan hukuman berat (penjara 2-20 tahun dan denda hingga Rp20 miliar) untuk pelaku pelanggaran keamanan siber, termasuk entitas asing yang tidak mematuhi regulasi. RUU ini memang akan memperkuat UU PDP yang ada sebelumnya Dan dengan hukuman yang lebih jelas.
    5. Kedaulatan Siber dan Kerja Sama Internasional: UU KKS menekankan kedaulatan siber Indonesia, yang bisa membatasi kerja sama dengan negara lain dalam hal berbagi data atau intelijen siber. Maka tentu banyak negara akan merasakan "kerumitan" untuk bisa memastikan data / intelejen sibernya.

    Perspektif Negara Lain

    • Amerika Serikat: Seperti disebutkan sebelumnya, AS bisa dirugikan oleh data localization dan pembatasan platform digital, yang memengaruhi raksasa teknologi dan kebebasan internet yang mereka promosikan.
    • Tiongkok: Meskipun Tiongkok mungkin mendukung pendekatan kedaulatan siber, perusahaan seperti Huawei atau ByteDance (TikTok) bisa menghadapi persaingan ketat jika Indonesia mengutamakan teknologi lokal.
    • Singapura: Sebagai pusat data regional, Singapura bisa kehilangan peran strategisnya jika perusahaan dipaksa membangun server di Indonesia.
    • Australia: Sebagai tetangga yang peduli pada keamanan regional, Australia mungkin khawatir jika Indonesia membatasi pertukaran data siber yang relevan untuk ancaman bersama.

    Terlepas dari hal ini diatas, semua negara sesungguhnya melakukan hal yang sama. Ini semua untuk melindungi negaranya dalam jangka panjang.

    Konteks dan Batasan

    RUU KKS tidak secara eksplisit menargetkan negara tertentu untuk dirugikan. Dampaknya lebih merupakan konsekuensi tidak langsung dari pendekatan proteksionis dan nasionalis dalam kebijakan siber Indonesia. Namun, karena draf terbaru RUU (misalnya versi 2025 yang masuk Prolegnas) belum sepenuhnya dipublikasikan secara rinci, analisis ini didasarkan pada versi sebelumnya (seperti 2019) dan diskusi publik. Kritik utama dari masyarakat sipil lebih menyoroti dampak domestik (privasi, kebebasan), tetapi implikasi internasionalnya juga signifikan.

    Kesimpulan

    Isi RUU KKS yang berpotensi merugikan negara di luar Indonesia meliputi kebijakan data localization, pengawasan teknologi asing, kewenangan pemutusan akses, sanksi ketat, dan penekanan pada kedaulatan siber. Negara-negara dengan kepentingan teknologi besar (AS, Tiongkok, UE) atau posisi strategis regional (Singapura, Australia) paling mungkin terdampak, terutama dalam hal ekonomi dan pengaruh digital. Untuk detail lebih spesifik, diperlukan akses ke teks RUU terbaru, yang saat ini belum tersedia secara luas.

    Itulah sebabnya mengapa RUU KKS ini termasuk alot untuk bisa disahkan segera, seperti RUU Perampasan Aset yang masih jadi "mimpi" untuk mengentaskan korupsi di negeri Kita.

    Tetap semangat mencintai Indonesia, semoga RUU KKS tidak terganjal oleh perang dagang global yang akan berlangsung

    Post Top Ad

    ad728