• Breaking News

    Coffee TechTalk 1 Juli 2026

     **Permenkum 49 2025** hadir membawa transformasi fundamental bagi administrasi badan hukum di Indonesia. Halo rekan-rekan APTIKNAS, mulai **1 Juni 2026**, Laporan Tahunan Anda bukan lagi sekadar arsip internal, melainkan wajib diunggah secara elektronik ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).



    Kelalaian dalam memenuhi tenggat waktu akan memicu sanksi otomatis berupa **pemblokiran akses SABH**. Bayangkan operasional bisnis TIK Anda lumpuh: tidak bisa mengubah direksi, saham, hingga pembekuan perizinan **OSS Berbasis Risiko**. Terlebih, data Anda kini bersinergi langsung dengan **Ditjen Pajak**. Jangan biarkan identitas digital perusahaan Anda terkunci atau status badan hukumnya dicabut paksa. Mari bertindak sekarang sebelum sistem menghentikan langkah bisnis Anda!


    Tanggal : 1 Juli 2026

    Pukul : 13.00 WIB

    Tempat :  RUKAN PURI MUTIARA, Jl. Griya Utama No.2 blok BE 16, RT.2/RW.5, Sunter Agung, Tanjung Priok, North Jakarta City, Jakarta 14350

    Link pendaftaran : s.id/KAMB-BedahRegulasiPermenkum49

    Post Top Ad

    ad728