SKKNI Pelindungan Data Pribadi telah terbit
Telah terbit SKKNI Pelindungan Data Pribadi sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 103 tahun 2023. Sebagai ketua tim perumus, saya berterimakasih sekali kepada tim Tata Kelola PDP Aptika dan tim Balitbang Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta anggota tim perumus lainnya.
SKKNI PDP merupakan amanat UU PDP pasal 53 ayat (2) dimana Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi PDP ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik PDP, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.
SKKNI PDP terdiri dari 19 Unit Kompetensi sebagai berikut:
1. Menentukan Landasan Program Kerja PDP
2. Menentukan Kebutuhan Struktur Tim PDP
3. Menentukan Kerangka Kerja PDP
4. Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan Terkait PDP
5. Menentukan Strategi PDP
6. Menyusun Kriteria Matriks Risiko PDP
7. Melakukan Penilaian Dampak PDP
8. Menguji Efektivitas Program Kerja PDP
9. Menyusun Tata Kelola PDP
10. Menyusun Manajemen PDP Pada Domainnya
11. Menerapkan Program Kerja PDP
12. Melakukan Pemantuan Program Kerja PDP Sesuai Kepatuhan Terhadap Regulasi
13. Merumuskan Saran Kepada Manajemen Terkait
14. Mengelola Audit Berkaitan dengan Program Kerja PDP
15. Memastikan Tindak Lanjut Terhadap Hasil Audit PDP Dilakukan oleh Unit Terkait
16. Merumuskan Proses Perolehan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi
17. Memberikan Respons Terhadap Permintaan Informasi Data Pribadi Sesuai Ketentuan
18. Memastikan PDP Telah Terintegrasi Dalam Manajemen Respons Insiden
19. Memastikan Berjalannya Manajemen Respons Insiden Terkait Kegagalan PDP
SKKNI PDP dibangun bersama-sama dan secara garis besar menggunakan BoK CIPM IAPP sehingga akan memudahkan dalam kesetaraan terhadap standar internasional. Secara umum dibagi menjadi beberapa fungsi:
1. fungsi tata kelola: UK 1, 2, 3, 5, 9
2. fungsi kepatuhan hukum: UK 4
3. fungsi manajemen risiko: UK 6 dan 7
4. fungsi perencanaan: UK 9, 10
5. fungsi operasional: UK 11, 12, 13
6. fungsi audit: UK 14 dan 15
7. fungsi respon hak Subjek Data Pribadi: UK 16 dan 17
8. fungsi respon insiden: UK 18 dan 19
Jadwal selanjutnya adalah penyiapan Peta Okupasi PDP yang berisi okupasi-okupasi terkait PDP sesuai KKNI, dilengkapi dengan deskripsi kerja, tugas, tanggung jawab, kewenangan, tingkatan, jenjang karier, dan kompetensi. Paralel dengannya akan pula disiapkan Master Materi dan LSP PDP. DPO Indonesia harus lulus semua UK, tidak hanya mengerti hukum tp juga praktek PDP.
Dengan ini, berdasarkan PP no 31 tahun 2006 ttg Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 4, seluruh pelatihan PPDP di Indonesia disusun berdasarkan SKKNI PDP. Pasal 14 PP tersebut juga mensyaratkan bahwa sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga terpisah yang telah terakreditasi oleh BNSP atau KAN sesuai UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mohon untuk asosiasi dan lembaga lainnya mematuhi aturan ini. Ironis jika ada pelatihan untuk kepatuhan pada suatu UU ternyata tidak patuh pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak ada komentar